Kompas TV bisnis bumn

Manajemen dan Serikat Pekerja Pertamina Akhirnya Bertemu, Ini Hasilnya

Kompas.tv - 24 Desember 2021, 10:19 WIB
manajemen-dan-serikat-pekerja-pertamina-akhirnya-bertemu-ini-hasilnya
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu akan mogok kerja pada 29 Desember 2021-7 Januari 2022. Mereka protes pemotongan gaji dan meminta Dirut Pertamina diganti (22/12/2021). (Sumber: Dok. Pertamina )
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Manajemen Pertamina akhirnya menemui Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), untuk membicarakan tuntutan para karyawan. Pertemuan itu difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (22/12/2021).

"Pertemuan ini sebagai upaya nyata Kemenaker untuk merespons kondisi hubungan industrial yang sedang berkembang di masyarakat Indonesia dan hangat dibicarakan, baik pada media online dan media sosial yang dalam beberapa hari menjadi topik bahasan yang hangat," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri dikutip dari Kompas.com, Jumat, (24/12/2021).

Kedua pihak pun sepakat untuk mencermati insentif sesuai dengan perjanjian kerja bersama, terkait dengan pemotongan upah pekerja. Kemudian ada juga penguatan persepsi kedua pihak, terkait lingkup kewenanganya dengan mendasarkan pada ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Premium dan Pertalite Akan Dihapus, SPBU Hanya Jual Pertamax

Manajemen Pertamina dan FSPPB akan mengadakan pertemuan lagi setelah libur Natal dan Tahun Baru.

"Untuk dapat memfollow-up identifikasi dimaksud akan digelar pertemuan lanjutan pasca-Natal dan sebelum Tahun Baru," kata dia.

Sebelumnya, FSPPB menyatakan akan mogok kerja mulai 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022. Mereka memprotes pemotongan gaji karyawan dan meminta Menteri BUMN memecat Dirut Pertamina.

Baca Juga: Pekerja Pertamina Mau Mogok, FSP BUMN: Fokus Jaga Stok BBM untuk Rakyat

Aksi mogok itu pun berpotensi diperpanjang sampai terpenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat kepada Menteri BUMN Nomor 110/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Persero).

Selain itu, aksi mogok berpotensi berlanjut sampai terpenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 111/FSPBB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Disharmonisasi Hubungan Industrial PT Pertamina (Persero).




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x