SEOUL, KOMPAS.TV - Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye yang tengah dihukum penjara 22 tahun karena skandal korupsi, akhirnya diampuni.
Adalah Presiden Korsel Moon Jae-in yang memberikan amnesti kepada pendahulunya tersebut.
Park Geun-hye, 69 tahun, didakwa bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan paksaan seusai dimakzulkan pada 2017.
Baca Juga: Dua Orang Tewas dan Satu Terluka Dalam Penembakan di Los Angeles
Park pun menjadi presiden terpilih secara demokrasi pertama Korea Selatan yang dipaksa berhenti dari jabatannya.
Diungkapkan Yonhap dilansir dari BBC, Park mendapatkan pengampunan oleh Presiden Moon karena masalah kesehatan yang menderanya.
Ia telah dirawat tiga kali pada tahun ini karena sakit bahu kronis dan masalah pada punggung.
Pengampunan itu pun mengejutkan karena Presiden Moon sebelumnya mengesampingkan grasi.
Saat berkuasa, Presiden Moon berjanji akan membasmi korupsi di pemerintahan.
Pada 2018, Park dinyatakan bersalah pada 16 dari 18 dakwaan.
Kebanyakan dari itu adalah terkait penyuapan dan pemaksaan.
Pengadilan mengungkapkan ia telah berkolusi dengan teman dekatnya, Choi Soon-sil.
Baca Juga: Rusia Rencanakan Pemakaman Massal Darurat, Diyakini Persiapan untuk Serang Ukraina
Keduanya menekan para konglomerat, seperti perusahaan elektronik Samsung dan jaringan Lotte untuk memberikan sumbangan jutaan dolar untuk yayasan yang dijalankan Choi.
Sebagai tambahan, Park juga dinyatakan bersalah karena membocorkan dokumen rahasia kepresidenan kepada teman baiknya itu.
Namun, Park selalu membantah telah melakukan kesalahan.
Sumber : BBC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.