JAKARTA, KOMPAS TV - Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menolak gugatan KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga DPP Partai Demokrat.
Hal itu tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12/2021).
Baca Juga: AHY Tuding Moeldoko Halalkan Segala Cara, Termasuk Membeli Hukum
Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut tertera Majelis Hakim menyatakan gugatan ditolak karena PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham.
Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob menyebut, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan partai berlambang bintang mercy itu oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang, konflik ini terus menjadi perhatian publik.
Baca Juga: Kubu Moeldoko Nilai AHY Lecehkan Penegak Hukum, Ini Alasannya
Alasannya, karena sejumlah pihak menyesalkan sikap yang dilakukan mantan Panglima TNI itu yang dinilai mencederai iklim demokrasi di Indonesia.
"Dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi," kata Mehhob dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12/2021).
Menurut dia, putusan PTUN ini bukan sekadar kemenangan Partai Demokrat, melainkan hadiah untuk rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di tanah air.
“Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan memunyai kekuatan hukum yang mengikat."
"Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” kata Mehbob.
Baca Juga: Kubu Moeldoko Minta Panglima TNI Usut Tuntas Pernyataan AHY yang Rusak Nama Baik TNI
Sebagai informasi, sejak perkara ini diregister pada 30 Juni 2021, telah digelar sebanyak 16 persidangan.
Majelis Hakim telah memelajari, menganalisa bukti Dokumen, serta telah mendengarkan keterangan Saksi Fakta dan Saksi Ahli dari para pihak, yaitu Menkumham sebagai Tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi, dan Pendukung Moeldoko sebagai Penggugat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.