Kompas TV nasional politik

Ketua Komisi VIII Minta Menag Yaqut Jelaskan ke Publik Soal Pencopotan 4 Dirjen Binmas

Kompas.tv - 23 Desember 2021, 12:13 WIB
ketua-komisi-viii-minta-menag-yaqut-jelaskan-ke-publik-soal-pencopotan-4-dirjen-binmas
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. (Sumber: (DOK. DPR RI)) 
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan kepada publik ihwal keputusannya mencopot empat pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.

Dari total pejabat yang dimutasi ialah empat orang Dirjen Bina Masyarakat (Bimas). Keempatnya ialah Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.

"Sehingga ini kan perlu dijelaskan kepada publik alasannya apa, argumentasinya apa, sehingga itu tidak mengganggu kinerja di Kementerian Agama," kata Yandri kepada Kompas TV, Kamis (23/12/2021). 

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Berhentikan Dirjen Bimas Katolik, Kristen, Hindu dan Buddha

Menurut dia, dengan adanya penjelasan dari Yaqut nanti, maka akan meluruskan persepsi yang salah dan beredar di masyarakat. 

"Jangan sampai ada salah persepsi, salah paham, kemudian ada yang goreng-menggoreng, ini tentu tidak diharapkan," ujarnya. 

Politikus PAN itu mengaku belum mendapatkan info yang lengkap ihwal alasan Menag Yaqut melakukan perombakan tersebut. 

"Kami tentu tidak dapat info yang komplet ya kenapa dicopot, alasannya apa, nanti mungkin, karena Pak Menteri masih di lokasi Muktamar NU, setelah nanti mungkin kami akan konfirmasi ke Pak Menteri kira-kira alasannya apa," ujarnya.

Terkait dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, ia menyatakan itu merupakan hak dari mereka. 

"Posisi kami hanya kembalikan kepada hak individu masing-masing sebagai warga negara. Kalau kami tidak pada posisi menolak, menerima, mendorong, mengusulkan, enggak," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengatakan, perombakan itu merupakan sesuatu yang lumrah dan sebagai bentuk penyegaran di dalam sebuah struktur organisasi. 

"Rotasi mutasi adalah hal yang biasa, untuk penyegaran organisasi," kata Nizar kepada KOMPAS.TV, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga: Keberangkatan Umrah Ditunda, Kemenag: Umrah Setelah 2 Januari 2022 Akan Lebih Aman!

Menurutnya, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memiliki kewenangan untuk merotasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran. 

"Alasan atau pertimbangan melakukan rotasi mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," ujarnya.

"Yang pasti, rotasi mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ujarnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x