BEIJING, KOMPAS.TV - China mengeluarkan peraturan baru yang melarang warga asing serta organisasi luar menyebarkan konten agama secara online.
Pihak Pemerintah China menegaskan pelarangan tersebut dilakukan demi kepentingan keamanan nasional
Dilaporkan South China Morning Post, Rabu (22/11/2021), tak ada organisasi atau individu yang diizinkan untuk menyebarkan informasi keagamaan di internet.
Namun, hanya mereka yang memiliki izin dari regulator agama China yang bisa melakukannya.
Baca Juga: Pengakuan Menyeramkan Prajurit Perempuan Korea Utara, Kelaparan hingga Alami Pelecehan Seksual
Peraturan tersebut adalah yang pertama dari jenisnya untuk memperketat kontrol urusan agama online.
Aturan tersebut dikenalkan sebagai Tindakan untuk Administrasi Layanan Informasi Keagamaan Internet.
Aturan itu menyatakan bahwa orang yang megajukan izin untuk menyebarkan konten keagaamaan secara online harus merupakan entitas atau individu yang berbasis di China, diakui oleh hukum China dan perwakilan utamanya harus orang China.
Aturan itu menegaskan, otoritas keamanan negara akan mengelola organisasi domestik dan individu, serta mencegah mereka bersekongkol dengan badan asing untuk menggunakan agama dalam membahayakan keamanan nasional di internet.
Berdasarkan aturan, aplikasi harus diajukan ke departemen agama pemerintah daerah untuk izin yang akan berlaku selama tiga tahun.
Baca Juga: China Lockdown Total Kota Berpenduduk 13 Juta usai Deteksi 52 Transmisi Lokal Covid-19
Sumber : South China Morning Post
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.