Kompas TV nasional peristiwa

Kapolri Jenderal Sigit Terbitkan Arahan soal Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Berikut Aturannya

Kompas.tv - 22 Desember 2021, 22:26 WIB
kapolri-jenderal-sigit-terbitkan-arahan-soal-pengamanan-natal-dan-tahun-baru-berikut-aturannya
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Sumber: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram berupa arahan yang ditujukan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) polda, polres dan polsek, terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan surat telegram itu diterbitkan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Hasil Survei: 75 Responden Puas dengan Kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit karena Ini

"Kapolri telah mengeluarkan surat telegram tanggal 10 Desember 2021," kata Ramadhan dalam keterangan resminya pada Rabu (22/12/2021). 

Ramadhan menjelaskan, telegram kapolri tersebut sebagai pedoman cara bertindak anggota Polri dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa Natal dan tahun baru. 

"Ada 18 arahan Kapolri," ucap Ramadhan.

Pertama, terkait kegiatan ibadah Natal maupun perayaan tahun baru agar tetap mempedomani Instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2001 yang mengatur level PPKM yang diberlakukannya di wilayah masing-masing.

Kedua, memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik. Ketiga, berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 untuk melakukan tes antigen secara acak di tempat publik.

Baca Juga: Belum Libur Natal dan Tahun Baru, Pengunjung Objek Wisata Bantul Lebih Dulu Membludak

Keempat, memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Kelima, memperkuat PPKM di tingkat RT/RW pada wilayah tujuan mudik dan tujuan balik.

Keenam, menyiapkan tempat isolasi terpusat di wilayah tujuan mudik dan tujuan balik. Ketujuh, sosialisasi sinergis dengan seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat taat prokes.

Kedelapan, sosialisasi dan imbauan masyarakat untuk tidak mudik Natal dan tahun baru, kecuali mendesak.




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x