JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar memastikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan disahkan menjadi UU inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna yang akan digelar pada Januari 2022 mendatang.
“Akhirnya semua ketua Fraksi setuju RUU TPKS harus menjadi keputusan inisiatif DPR pertama dalam Paripurna usai reses ini,” kata pria yang karib disapa Cak Imin itu dalam keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021).
Menurut dia, situasi kekerasan seksual sudah amat mengkhawatirkan dan masih banyak korban yang takut bersuara karena tidak ada payung hukum yang melindungi mereka di negara ini.
Baca Juga: Kekerasan Seksual Marak, Pimpinan DPR Diminta Tak Lagi Tunda Pengesahan RUU TPKS
Meski demikian, Ketua Umum PKB ini menilai sahnya UU TPKS bukan satu-satunya jalan menuntaskan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.
“RUU TPKS ini memang prioritas dan stragis untuk segera kita sahkan. Tetapi tidak cukup, karena hari ini RUU TPKS hanya salah satu jalan mengatasi, yang paling parah adalah kita sudah sampai pada darurat kekerasan dan pelecehan seksual,” ujarnya.
Selain dengan pengesahan RUU TPKS, kata dia, mencegah terjadinya kekerasan seksual setidaknya seluruh pemangku kepentingan harus mengambil langkah tegas, agresif dan represif untuk memberi efek jera yang optimal bagi setiap pelaku kekerasan seksual.
“Yang kedua adalah geralan massif dari seluruh kekuatan masyarakat mengantisipasi darurat kekerasan seksual. Itu bisa dilakukan melalui gerakan pendidikan, literasi, dan kesadaran bahaya kekerasan seksual. Karena banyak kasus muncul karena ketidakpahaman dan informasi yang sangat terbatas,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pimpinan DPR tak lagi menunda pengesahan RUU TPKS.
Sebab, menurutnya, RUU TPKS menjadi salah satu solusi terbaik dalam menangani permasalahan kekerasan seksual di Indonesia.
"Proses dialog saya kira masih bisa berlanjut di tahapan-tahapan legislasi berikutnya. Jangan sampai maraknya kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat kita, malah direspons oleh pimpinan DPR dengan menunda-nunda proses legislasi RUU TPKS," kata Lestari seperti dikutip dari laman mpr.go.id, Selasa (20/12/2021).
Baca Juga: RUU TPKS Tak Kunjung Disahkan, YLBHI: DPR Tidak Merata Kalau Soal Urusan Masyarakat
Menurut dia, menunda hasil Panja Badan Legislasi DPR terkait RUU TPKS pada Rapat Paripurna lalu menunjukkan para pimpinan DPR belum sepenuhnya memahami apa yang dialami masyarakat saat ini
Padahal, kasus kekerasan seksual yang terus berulang, mengancam keselamatan masyarakat terutama perempuan dan anak yang kerap menjadi korban.
"Perempuan dan anak adalah kelompok masyarakat yang merupakan bagian penting bagi masa depan bangsa ini. Karena perempuan adalah calon ibu yang melahirkan generasi penerus negeri," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.