KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian meminta para kepala daerah mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat periode Natal dan Tahun Baru. Tito meminta mekanisme pembatasan di ruang publik ditegakkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Tito berencana akan menerbitkan surat edaran, agar kepala daerah dapat membuat peraturan kepala daerah untuk mengatur sanksi kepada pihak yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.
Terlebih, pemerintah tak melakukan penyekatan saat periode Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah sedang menimbang untuk memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional jika varian Omicron semakin meluas.
Baca Juga: Pemerintah Ancam Sanksi Tempat Publik yang Tak Terapkan PeduliLindungi, Izin Usaha Bisa Dicabut
Saat ini, masa karantina berlaku selama 10 hari. Berdasarkan surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 25, masa karantina 14 hari hanya berlaku bagi penumpang beberapa negara yang menjadi negara transmisi varian Omicron dan negara yang berdekatan.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat tidak bepergian ke luar negeri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.