JAKARTA, KOMPAS TV - Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya mendukung presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Pemilu tahun 2017 sebesar 20 persen dipertahankan.
Ia mengajak semua pihak belajar dari pengalaman Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di mana ketika periode pertama Presiden Jokowi yang hanya mendapatkan dukungan parlemen sebesar 20 persen, pihaknya merasakan sulitnya berkonsolidasi di DPR dalam menjalani roda pemerintahan kala itu.
"Pak Jokowi pada periode pertama kepemimpinannya, dipilih dengan suara yang kuat dari rakyat. Tetapi dengan dukungan parlemen yang hanya 20 persen saat itu, membutuhkan waktu satu tahun setengah untuk konsolidasi saja," kata Hasto dalam keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: Presidential Threshold, Anggota Dewan Pembina Perludem Sebut Itu Jadi Pemecah Masyarakat Saat Pemilu
Ia menjelaskan, saat itu ada saja yang mengganjal kebijakan Pemerintahan Jokowi lewat pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan.
"Oleh karena itulah, maka syarat 20 persen itu adalah bagi efektifitas kerja pemerintahan, itu adalah sistem yang kita bangun. Berpolitik itu dengan teori politik. Juga belajar praktik-praktik pemerintahan negara. Kerena minimum 20 persen itu untuk memastikan efektivitas kerja pemerintahan yang dipilih rakyat," ujarnya.
Ia menyebut, setiap parpol memang harus menjalankan kaderisasinya dengan baik supaya mendapatkan kepercayaan rakyat dengan turun ke bawah.
“Jadi kontestasi yang liberal itu tidak linier dengan kualitas kepemimpinan. Sebab kualitas kepemimpinan itu ditentukan oleh proses kaderisasi secara sistemik,” kata Hasto.
Baca Juga: Cak Imin: Sikap PKB Presidential Threshold Maksimal 10 Persen
Bagi PDIP, pemilu adalah ajang menyampaikan seluruh konsepsi tentang jalannya pemerintahan negara kepada rakyat. Tidak ditentukan oleh banyak sedikitnya calon. Sehingga jawabannya bukanlah dengan menurunkan syarat presidential threshold, namun memastikan parpol bergerak ke rakyat agar mendapatkan kepercayaan.
“Cara untuk mendapatkan dukungan lebih dari 20 persen, hanya bisa kalau melakukan kerja kerja kerakyatan, turun ke tengah-tengah rakyat. Bukan dengan cara mengubah undang-undang,” katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.