JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari Minggu (26/12/2021), pukul 00.00 WIB tarif Jalan Tol Tomang-Tangerang akan naik. Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang merupakan integrasi dari 2 ruas tol.
Yaitu Ruas Tol Jakarta-Tangerang sepanjang 23,1 km yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Ruas Tol Tangerang-Merak sepanjang 8,6 km yang dikelola oleh PT Marga Mandalasakti (ASTRA Tol Tangerang-Merak).
"Penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1527/KPTS/M/2021," begitu isi pengumuman seperti dikutip dari akun instagram resmi Jasamarga Metropolitan Tollroad, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: Pekerja Pertamina Mau Mogok, FSP BUMN: Fokus Jaga Stok BBM untuk Rakyat
Adapun besaran tarif pada setiap golongan, sebagai berikut:
Golongan I : Rp8.000,-, sebelumnya Rp7.500,-
Golongan II : Rp12.000,-, sebelumnya Rp11.500,-
Golongan III : Rp12.000,-, sebelumnya Rp11.500,-
Golongan IV : Rp15.500,- sebelumnya Rp15.000,-
Golongan V : Rp15.500,- sebelumnya Rp
15.000,-
Kenaikan tarif tol tersebut, sebagai bagian dari upaya Jasa Marga dan Astra Tol Tangerang-Merak untuk meningkatkan pelayanan di seluruh aspek berdasarkan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. Meliputi pelayanan transaksi, pelayanan lalu lintas, pelayanan konstruksi dan pelayanan rest area.
"Bang JeJe mengimbau kepada Kawan JM untuk selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik yang dimiliki sebelum melakukan perjalanan dan jangan lupa untuk berkendara dengan aman ya," kata pengumuman tersebut.
Baca Juga: Jasa Marga: 24 Desember Puncak Arus Kendaraan Keluar Jabodetabek
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.