JAKARTA, KOMPAS.TV- Jasa Marga memperkirakan puncak arus mudik atau kendaraan keluar dari Jabodetabek selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 akan terjadi pada Jumat 24 Desember 2021. Sedangkan arus balik menuju Jakarta diperkirakan akan terjadi pada Minggu 2 Januari 2022.
Operation and Maintenance Management Group Head Jasa Marga Atika Dara Prahita mengatakan, arus lalu lintas saat puncak arus mudik pada 24 Desember 2021 akan meningkat 34,5 persen, dibandingkan arus arus lalu lintas normal pada November 2021.
"Sedangkan prediksi arus lalu lintas saat puncak arus balik pada 2 Januari 2022 akan meningkat 26,5 persen dibandingkan arus lalu lintas normal pada November 2021," kaya Atika seperti dikuti dari Antara, Rabu (21/12/2021).
Baca Juga: Sebanyak 1,6 Juta ASN Tenaga Pelaksana akan Dipangkas, Ini Penjelasan Menpan RB Tjahjo Kumolo
Atika menyebut, peningkatan volume kendaraan yang menuju Timur Pulau Jawa sudah terjadi saat ini.
Selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, kondisi kapasitas lajur di KM 48 sampai dengan KM 66 Tol Jakarta Cikampek diprediksi mencapai 1,01 pada puncak arus mudik 24 Desember 2021.
"Khususnya di KM 66 Tol Jakarta-Cikampek setelah pertemuan dari lajur tol layang Jakarta-Cikampek dan lajur bawah Tol Jakarta-Cikampek, memang sudah terjadi kepadatan di mana mayoritas pengendara melakukan perjalanan menuju arah timur," ungkap Atika.
Baca Juga: Diganti Pertalite, yang Pakai Premium Cuma 7 Negara
Untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas, Jasa Marga mengambil sejumlah langkah antara lain pembentukan Satgas JM Siaga Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta Satgas JM Siaga Penanggulangan Kondisi Darurat.
Kemudian melakukan pengawasan pelaksanaan transportasi melalui Posko Pusat Natal dan Tahun Baru oleh Kementerian Perhubungan, melakukan identifikasi lokasi rawan kepadatan dan penanganannya, mengoptimalkan kapasitas lajur dan memastikan bahu jalan bersih dari gangguan kendaraan, menghentikan sementara pekerjaan konstruksi.
Terkait kesiapan layanan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Jasa Marga berkoordinasi dengan kepolisian untuk pelaksanaan buka/tutup rest area dan menerapkan protokol kesehatan serta aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Biaya Transfer Antar Bank Rp2.500 Resmi Berlaku, Ini Daftarnya
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.