JAKARTA, KOMPAS TV - Pergelaran pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres) 2024 mendatang akan digelar secara serentak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu tahun 2017.
Salah satu poin aturan dalam Undang-Undang Pemilu tahun 2017 itu juga mengatur ihwal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.
Kebijakan presidential threshold sebesar 20 persen kini dianggap tak lagi relevan digunakan dalam pesta demokrasi lima tahunan nanti.
Protes itu datang dari Partai Demokrat yang menilai aturan ambang batas pencalonan presiden sebaiknya tak lagi dipakai saat Pilpres 2024 mendatang.
"Harusnya secara konstitusional ambang batas pencalonan tidak relevan lagi dijadikan sebagai syarat pencalonan mengingat hasil Pileg dan Pilpres 2024 belum diketahui hasilnya," kata Wasekjen Partai Demokrat Irwan Fecho dalam keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: Presidential Threshold, Anggota Dewan Pembina Perludem Sebut Itu Jadi Pemecah Masyarakat Saat Pemilu
Menurut dia, jika menggunakan hasil pemilu 2019, justru alasan presidential threshold untuk penguatan sistem presidential tidak cocok karena hasil pemilu atau resultan politik akan berbeda.
"Selanjutnya, fakta politik juga menunjukkan dalam beberapa pemilu terakhir, justru pembentukan koalisi pemerintahan dapat terjadi setelah pileg dan pilpres selesai. Presiden terpilih mendapatkan tambahan dukungan dari parlemen setelah pemilu usai," ujarnya.
Ia menjelaskan, paling mutakhir, justru yang berlawanan dalam Pilpres 2019 menjadi sekutu pasca pemilu dan menjalankan pemerintahan bersama-sama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.