KOMPAS.TV - Libur natal dan tahun baru sudah di depan mata.
Berdasarkan survei Kemenhub, ada 19 juta lebih warga yang akan melakukan perjalanan darat, laut, maupun udara.
Pemerintah sempat mengkaji untuk menerapkan sistem ganjil genap, terutama di Jalan Tol.
Namun langkah tersebut dibatalkan.
Tak hanya ganjil genap, Contraflow dan Oneway akan diterapkan secara situasional.
Baca Juga: Jelang Nataru, Menko PMK Perketat dan Tambah Personel di Titik Rawan Keramaian!
Pengawasan juga akan dilakukan di rest area dan terminal penumpang.
Saat natal dan tahun baru, ada aturan yang wajib dilaksanakan oleh pelaku perjalanan, baik dengan kendaraan pribadi, angkutan umum, maupun sepeda motor.
Yaitu wajib sudah vaksin Covid-19 2x dosis, hasil negatif tes usap antigen 1 x 24 jam, serta menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Jumlah penumpang juga dibatasi, maksimal 75% dari kapasitas.
Baca Juga: Ini Kebijakan Baru Pemerintah Menjelang Nataru yang Disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.