Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Ibu Kota Negara Pindah pada Semester I 2024, Bapennas Beberkan Langkah-Langkah Pemerintah

Kompas.tv - 21 Desember 2021, 19:27 WIB
ibu-kota-negara-pindah-pada-semester-i-2024-bapennas-beberkan-langkah-langkah-pemerintah
Ilustrasi - Pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke kalimantan Timur rencananya dilaksanakan pada semester I 2024. (Sumber: Dok. Kementerian PUPR)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur rencananya dilaksanakan pada semester I tahun 2024.  

Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang masih dalam proses penyusunan menjadi undang-undang.

"Dalam RUU ini kita memberikan muatan tentang pemindahan status IKN kita yang seringkali ditanya kapan. Kami rencanakan semester I 2024, ini termasuk dalam aspek pemindahan ibu kota," kata Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Velix Vernando Wanggai dalam diskusi publik daring tentang RUU IKN, Selasa (21/12/2021), dilansir dari Antara.

Velix menjelaskan, RUU tentang IKN juga memuat visi dan prinsip pengelolaan IKN yang diharapkan bisa menjadi kota dengan aktivitas yang berkelanjutan dan menggerakkan perekonomian nasional.

Dengan kepindahan center of growth dari Jakarta ke Pulau Kalimantan, lanjutn Velix, harapannya  ada perubahan dalam konteks redistribusi pembangunan wilayah, redistribusi klaster ekonomi, serta konsep superhub konektivitas itu bisa terjadi dan titik pertumbuhan ekonomi dapat lebih merata.

Baca Juga: Anggota DPR Soroti Ancaman Banjir di Lokasi Ibu Kota Baru Akibat Kerusakan Lahan

Adapun, dalam RUU tentang IKN, pemerintah berencana membangun ibu kota negara ke wilayah Kalimantan Timur dengan lahan seluas 256 ribu hektare (ha).  

Lahan tersebut akan dibagi untuk kawasan inti atau pusat pemerintahan sekitar 56 ribu ha dan pengembangan IKN sekitar 199 ribu ha.

Selain itu, dalam RUU tersebut memuat tentang rencana induk pengelolaan IKN yang berisi strategi pentahapan dan langkah-langkah serta regulasi yang dibutuhkan.

"Terkait juga bentuk dan susunan pemerintahannya. Ini status pemerintahannya daerah khusus IKN yang akan ditetapkan setelah terdapat kesepakatan dengan DPR," terang Velix.

Menurutnya, Presiden nantinya akan menetapkan kepala daerah yang merangkap kepala otoritas IKN selama lima tahun. Kepala daerah ini dibantu oleh wakil kepala daerah khusus IKN.

"Kemudian kita juga buat penataan ruang, ada aspek pertanahan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, dan keamanan serta ketahanan. Penataan ruang menjadi penting karena kita menjadi bagian dari Kalimantan Timur, sehingga penting untuk menempatkan IKN dalam tata ruang provinsi Kaltim dan Pulau Kalimantan," paparnya.

Ia menyebutkan pula, Presiden Joko Widodo akan menkonsultasikan bagaimana detail pemindahan ibu kota yang akan dilakukan, penamaannya, dan status perpindahannya.

Hal itu termasuk pemindahan kementerian dan lembaga dalam negeri, lembaga luar negeri, pengalihan atas tanah, dan aspek pendanaan.

"Di bagian akhir Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara, kita telah buat kerangka waktu untuk membuat turunan aturannya setelah disahkan yang kita rencanakan selesai dalam dua bulan," kata Velix.

Baca Juga: Kepala Bappenas Ungkap Pembangunan Sudah Dimulai Saat Serahkan RUU Ibu Kota Negara ke DPR

 



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x