JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sedang melakukan upaya restrukturisasi dengan membangun komunikasi dengan para kreditur, lessor dan para pemangku kepentingan terkait.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pada rapat kreditur pertama melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Tim Pengurus bahwa PKPU bukanlah kepailitan, melainkan sebuah upaya mencapai kesepakatan terbaik terhadap langkah langkah penyelesaian kewajiban usaha Garuda Indonesia terhadap kreditur,” kata Irfan, Selasa (21/12/2021).
Rapat kreditur pertama dalam rangkaian PKPU ini diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo sebagai kreditur.
Baca Juga: DAMRI Buka Rute Baru Jakarta-Semarang PP, Berikut Daftar Trayek dan Harga Tiket Terbaru
Setelah rapat perdana, kreditur diberikan kesempatan untuk mengajukan tagihan paling lambat pada tanggal 5 Januari 2021 yang akan diverifikasi dan dicocokkan pada rapat kreditur kedua di pertengahan bulan Januari.
Selama proses PKPU berlangsung, Garuda Indonesia memastikan layanan operasional penerbangan baik untuk penumpang maupun kargo tetap tersedia secara optimal.
“Garuda Indonesia secara konsisten terus mengedepankan komitmennya untuk menegakkan prinsip transparansi dan good faith sehingga harapannya proses PKPU dapat berlangsung secara optimal, efisien, dan juga adil bagi seluruh pihak,” ujar Irfan.
Irfan mengaku pihaknya siap melakukan komunikasi, negosiasi dan dialog dengan para kreditur untuk melunasi utang-utang Garuda.
“Kami berterimakasih atas seluruh dukungan maupun perhatian stakeholder terhadap keberlangsungan usaha Garuda hingga saat ini. Kami memandang proses PKPU ini akan menjadi titik balik dari upaya pemulihan kinerja Garuda Indonesia,” ucap Irfan.
Baca Juga: Per November 2021, APBN Sudah Tekor Rp611 Triliun
Delisting Saham GIAA
Bursa Efek Indonesia beberapa waktu lalu menyampaikan potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham Garuda Indonesia (GIAA).
Menanggapi hal itu, pihak Garuda Indonesia mengaku mempercepat upaya pemulihan kinerja melalui proses PKPU.
Harapannya, maskapai pelat merah itu dapat mencapai kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha dengan para kreditur, sehingga nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti semula.
Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan melakukan delisting saham setelah suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi.
Sementara, saham Garuda Indonesia saat ini telah disuspensi selama 6 bulan berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon sukuk.
Baca Juga: Sudah Masuk Draf RUU, Pemerintah Jadwalkan Pemindahan Ibu Kota Negara Mulai Semester 1 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.