JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pengusaha yang keberatan dengan kenaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen menyampaikan langsung.
Riza Patria menegaskan Pemprov DKI Jakarta siap untuk duduk berdiskusi dengan pengusaha yang keberatan dengan UMP DKI.
Demikian Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons keluhan pengusaha atas kenaikkan UMP DKI.
“Kalau pengusaha ada yang keberatan silahkan disampaikan. Kita bisa duduk, bisa diskusi, bisa dialog,” ucap Riza Patria.
Namun lebih lanjut, Riza menuturkan kepada para pengusaha bahwasanya dalam berusaha jika ingin maju seyogyanya memperhatikan kesejahteraan pekerjanya.
Baca Juga: Soal UMP DKI Naik 5,1 Persen, Anies: Akal Sehat Aja Nih, Tahun Lalu Kondisi Berat Naik 3,3 Persen
“Pengusaha kan ingin juga usahanya maju dan sukses. Kalau ingin maju dan sukses, harus menunjukan keadilan. Harus memperhatikan kesejahteraan buruhnya. Harus ada sinergi dan kerjasama antara buruh,” ujar Riza.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp4.453.935.
Gubernur Anies Baswedan berharap dengan kenaikan UMP 2022, daya beli masyarakat atau pekerja di DKI Jakarta tidak turun.
“Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” kata Anies Baswedan.
Berdasarkan kenaikkan UMP dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen, maka kenaikan UMP 2022 mencapai Rp225.667 atau lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 yaitu sebesar Rp37.749.
Baca Juga: UMP Jakarta Naik 5,1 Persen, Wagub DKI Minta Pengusaha Perhatikan Kesejahteraan Karyawan
Tapi kemudian, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena merevisi ketetapan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2022.
Hariyadi berpendapat, revisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dari sebelumnya sebesar 0,8 persen melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum ketenagakerjaan, terutama pengupahan,” kata Hariyadi.
Tak hanya, Hariyadi juga menilai keputusan Gubernur Anies juga berpotensi mengacaukan iklim perekonomian di Indonesia
“Karena hal itu berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif,” kata Hariyadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.