JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah melayangkan gugatan untuk Kapolri dan Kapolda Metro Jaya di PTUN.
Dalam gugatannya, Benny meminta PTUN menyatakan batal surat keputusan Kapolri soal pemecatan dirinya dari Polri.
"Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat," isi salah satu gugatan Benny dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga: Kasus Narkoba, Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah Dicopot
Benny juga meminta Tergugat I Kapolri dan Tergugat II Kapolda metro untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabatnya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelumnya Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah diputus bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Benny terbukti menyalahgunakan narkoba dan tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika.
Video Editor: Vila
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.