JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, meminta agar pihak pengusaha memperhatikan kesejahteraan karyawannya.
Hal ini ia sampaikan terkait penolakan pihak pengusaha pada kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta menjadi 5,1 persen.
"Pengusaha kan ingin juga usahanya maju dan sukses kalau ingin maju dan sukses harus menunjukkan keadilan, harus juga memperhatikan kesejahteraan karyawannya," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (21/12/2021).
Riza mengatakan, kedua belah pihak baik buruh dan pengusaha saling membutuhkan satu sama lain, sehingga ia berharap semua pihak dapat saling bersinergi dan bekerjasama.
"Karena pengusaha tidak bisa tanpa buruh, buruh tidak bisa tanpa pengusaha, semua ini harus bersinergi, bekerjasama, begitu juga pemerintah butuh kerjasama semua pihak, dari pihak buruh, pihak pengusaha dan tentu dukungan dari masyarakat yang tidak kalah penting," ujarnya.
Baca Juga: Wagub DKI Sebut Waktu Rapat Pengusaha Tidak Keberatan UMP Jakarta Naik Hingga 5 Persen
Ia berharap keberatan pihak pengusaha atas perubahan kenaikan UMP Jakarta dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen dapat disampaikan melalui diskusi dan dialog dengan Pemprov DKI.
"Kalau pengusaha nanti ada keberatan silahkan disampaikan, kita bisa duduk, diskusi, dialog," katanya.
Diketahui, seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667, sehingga UMP DKI menjadi Rp4.641.854.
Angka ini merupakan hasil revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya ditetapkan hanya naik 0,85 persen pada 20 November 2021.
Keputusan Anies memicu penolakan dari pengusaha yang terhimpun dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Mereka berencana menggugat keputusan Anies itu ke PTUN.
Baca Juga: Anies Minta Semua Pihak Objektif Melihat Revisi Kenaikkan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz, Wuhaji menyebut keputusan Anies menaikan UMP DKI Jakarta tidak melalui mekanisme yang lazim karena tidak melibatkan pemerintah, pekerja dan juga pengusaha.
“Untuk upah minimum provinsi DKI itu mau nggak mau suka nggak suka karena memang regulasinya seperti itu, ya harus ditetapkan melalui mekanisme tripartit yaitu antara pemerintah pengusaha dan pekerja yang didalamnya ada unsur akademisi dan unsur pakar,” tutur Adi Mahfuz, dalam konferensi pers Apindo menyikapi revisi UMP DKI Jakarta, Senin (20/12).
Dia menyesalkan keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta dibuat melalui pembicaraan dengan salah satu serikat pekerja yang dianggap sama sekali tidak mewakili kalangan pekerja.
“Persoalannya Pak Anies sepihak. Sepihaknya juga hanya dengan satu SP lagi,” kata Adi Mahfuz.
Baca Juga: Apindo Sebut Ada Motif Pilpres di Balik Keputusan Anies Revisi Kenaikan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.