JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju menyatakan akan membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar jika permohonan justice collaborator-nya dikabulkan.
Dalam justice collaborator (JC), Stepanus Robin menyatakan bahwa Lili Pintauli Siregar harus diproses dan masuk penjara.
“Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara,” kata Robin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).
Selain nama Lili Pintauli Siregar, Robin juga menyeret nama seorang pengacara bernama Arief Aceh saat membacakan pledoi atau nota pembelaan.
“Saya sampaikan kembali permohonan peran justice collaborator saya. Saya akan ungkap kembali peran komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara yang bernama Arief Aceh,” ucap Stepanus Robin Pattuju.
“Selain itu saya menyesali dan meminta maaf jika perbuatan saya mencoreng nama baik KPK. Tapi saya juga meminta keadilan, agar ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai surat justice collaborator saya,” kata Robin.
Dalam pledoinya, Robin Pattuju juga menyampaikan rasa ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Robin Pattuju Ajukan Justice Collaborator: Saya akan Ungkap Peran Komisioner KPK Lili Pintauli
Robin pun membandingkan, hukuman dirinya dengan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang menerima suap lebih banuak yakni Rp32 miliar.
“Majelis, saya merasa ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun dari Jaksa Penuntut Umum. Dikarenakan saya terima uang Rp1.8 miliar,” ucap Robin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.