BANTEN, KOMPAS.TV - Polda Banten menangkap 36 orang anggota gengster yang akan melakukan tawuran di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang.
9 orang ditetapkan menjadi tersangka setelah terbukti sebagai provokator.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menangkap sebanyak 36 anggota gangster yang terindikasi akan melakukan tawuran.
Baca Juga: Saling Serang Pakai Sajam dan Petasan, Kelompok Remaja di Bekasi Terlibat Tawuran
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan berawal dari siaran langsung ajakan aksi tawuran di media sosial.
"Berawal dari siaran langsung ajakan aksi (tawuran) di medsos yang disiarkan langsung. Jatanras dan Satreskrim Polresta Tangerang menangkap tiga kelompok berandal jalanan," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Senin (20/12)
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam berbagai jenis 5 unit ponsel dan 3 unit sepeda motor.
Penangkapan para pelaku dilakukan pihak kepolisian setelah polisi mengetahui adanya ajakan tawuran antara dua kelompok di media sosial.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.