KOMPAS.TV - Bahar Smith kembali dilaporkan ke polisi, kali ini Bahar Smith dilaporkan dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA.
Ada dua laporan yang telah diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya, pelapor adalah seorang mahasiswa asal Kota Serang dan warga Jakarta Selatan.
Pelapor menyebut Bahar Smith telah menyebarkan ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA.
Tak hanya Bahar Smith, salah satu pelapor juga melaporkan Eggi Sudjana atas perkara yang sama.
Pengacara Bahar Smith, Aziz Yanuar menyayangkan pelaporan kliennya ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian.
Ia menilai, masalah seperti ini bisa mengedepankan jalur dialog terlebih dahulu.
Seperti telah diberitakan KOMPAS TV, Bahar bin Smith kembali dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian oleh Eggi Sudjana. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya bertanggal 7 Desember 2021.
Sedangkan pada LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya bertanggal 17 Desember 2021, Bahar bin Smith dilaporkan seorang diri.
“Iya bener, terkait hal yang bersifat SARA,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.