KOMPAS.TV - Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi di Polda Metro Jaya terkait dugaan sara.
Ia dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan, sara.
Laporan itu masuk ke petugas kepolisian tertanggal 17 Desember 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut penyidik saat ini sedang mendalami laporan yang ditujukan kepada Bahar bin Smith.
Baca Juga: Kemenkumham: Bahar Smith Bebas karena Telah Menjalani Masa Pidana
Meski demikian, Zulpan belum menjelaskan secara terperinci dugaan ujaran kebencian yang disoal pelapor.
Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menyayangkan pelaporan kepada kliennya ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian.
Ia menilai, masalah tersebut bisa diselesaikan dengan mengedepakan jalur musyawarah atau dialog.
Aziz menganggap jalur hukum pidana adalah pilihan terakhir dalam menyelesaikan masalah.
Baca Juga: Polda Jateng Bongkar Prostitusi Selebgram dan WNA, Bertarif Rp25 Juta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.