Kompas TV nasional hukum

Ditanya Kok Berani Menakuti Azis Syamsuddin agar Dipinjami Uang Rp200 Juta, Ini Jawaban Stepanus

Kompas.tv - 21 Desember 2021, 04:05 WIB
ditanya-kok-berani-menakuti-azis-syamsuddin-agar-dipinjami-uang-rp200-juta-ini-jawaban-stepanus
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengaku berani menakut-nakuti mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin untuk bisa mendapatkan uang pinjaman senilai Rp200 juta.

Demikian hal itu disampaikan Stepanus saat menjalani persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Stepanus Robin Akui Tipu Azis Syamsuddin, Ternyata Tak Punya Kewenangan Urus Perkara di KPK

Ia menceritakan bahwa hal itu terjadi pada Agustus 2020 ketika dirinya main ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Adapun pinjaman uang itu rencananya untuk keperluan pindah rumah dan membiayai orang tuanya yang sakit.

"Pada Agustus 2020 saya datang ke rumah dinas terdakwa saat itu untuk meminjam Rp200 juta guna keperluan pindah rumah dan kebutuhan orang tua yang sakit,” kata Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Stepanus menambahkan, sebelum bertandang ke rumah dinas Azis, ia mengaku sudah menyampaikan maksudnya meminjam uang pada Juli 2020, namun hal itu tidak direspons. 

“Saya pernah menyampaikan ke Pak Azis pada Juli 2020 tapi karena terdakwa tidak respons lalu saya komunikasi dengan Maskur Husain, dan Maskur Husain dukung untuk tetap pinjam ke Pak Azis," ujarnya.

Robin mengaku sudah mengenal Azis Syamsuddin sejak November 2019 lewat rekannya sesama anggota polisi bernama AKP Agus Supriyadi.

Baca Juga: Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin: Saya Kecewa Ada di Posisi Ini, Saya Jadi Terdakwa

Karena itu, Stepanus berani meminjam uang kepada Azis Syamsuddin. Robin bahkan pernah meminta bantuan Azis Syamsuddin pada Mei 2020 dan diberikan Rp10 juta.

"Lalu Maskur Husain mencari berita di internet terkait terdakwa (Azis Syamsuddin) ada berita soal Lampung Tengah,” ujar Stepanus.

Setelah itu, Stepanus menyampaikan soal kasus di Lampung Tengah tersebut kepada Azis Syamsuddin dengan sedikit menakut-nakuti agar terdakwa memberikan pinjaman senilai Rp200 juta. 

Robin mengaku ia menyampaikan soal perkara Lampung Tengah itu saat datang ke rumah dinas Azis pada Agustus 2020 lalu.

"Saat itu saya minta pinjam uang dari terdakwa, saya sampaikan ' Kami dapat informasi, tim kami, maksudnya saya dengan Maskur, ada nama terdakwa disebut-sebut dalam perkara Lampung Tengah yang saat itu terdakwanya Mustafa," ucap Robin.

Baca Juga: Stepanus Robin Pattuju Protes Dapat Tuntutan 12 Tahun Penjara, Tak Mau Sama seperti Juliari Batubara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Stepanus Robin.

"Di BAP 38 B saudara mengatakan ‘dari info tersebut saya menyampaikan kembali kepada saudara Azis Syamsuddin bahwa yang bersangkutan bisa berpeluang jadi tersangka terkait pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) Lampung Tengah, untuk itu saya akan membantu Azis Syamsuddin untuk mengamankan dan mengawasi perkara agar tidak jadi tersangka', apa benar?" tanya Jaksa Lie.

"Iya karena hal itu yang disampaikan Maskur kepada saya lalu saya sampaikan ke terdakwa," jawab Robin.

"Kalimatnya sama?" tanya jaksa Lie lagi.




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x