SEMARANG, KOMPAS.TV – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng berhasil membongkar praktik prostitusi yang melibatkan selebgram ternama Indonesia dan seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil.
Kasus ini terungkap usai aparat Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng menggerebek sebuah hotel di Kota Semarang pada 15 Desember 2021 berdasarkan laporan warga.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua orang perempuan, yaitu selebgram ternama dari Jakarta TE (26) dan warga negara Brasil FBD (26).
Baca Juga: Sudah Bayar Rp600 Juta Demi Anak Bisa Masuk Taruna Akpol, Ternyata Malah Ditipu Kenalan di Kafe
“Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Sementara, di kamar satunya petugas juga mendapatkan FBD juga tengah berhubungan badan dengan seorang pria,” ujar Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan pers, Senin (20/12/2021).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 kondom bekas pakai, satu unit HP iPhone XI, uang tunai Rp13 juta dan satu unit HP Xiaomi warga hitam biru.
Berdasarkan pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa kedua perempuan itu memiliki muncikari berinisial JB (42), warga Bekasi Selatan, kota Bekasi.
JB mempekerjakan korban sebagai PSK dengan tarif masing-masing Rp25 juta. Dari praktik prostitusi ini, JB mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta.
Kombes Djuhandani membeberkan, sang muncikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp20 juta dari sang pemesan di Semarang pada 10 Desember.
Baca Juga: Polisi di Makassar Dituding Hamili Perempuan, Anaknya akan Dites DNA untuk Penentu Hukuman Pelaku
Lalu, uang itu digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp3 juta dan ditransferkan ke TE sebesar Rp5 juta.
“Sisanya Rp 7 juta masih dikuasai oleh muncikari. Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut,” tutur Kombes Djuhandani.
Berdasarkan kesepakatan, TE mendapatkan jatah Rp16 juta dan FBD akan menerima Rp10 juta.
Djuhandani mengatakan, kedua PSK kini berstatus sebagai korban yang ditawarkan oleh JB sebagai muncikari. Polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan berikutnya.
Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta – Rp600 juta
Baca Juga: Marah! Bupati Pandeglang Copot Kadispora terkait Bupati Cup Berhadiah Rp45 Ribu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.