JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak memperkeruh suasana perihal kenaikan 5,1 persen upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dengan mengajukan gugatan.
KSPI berpendapat, Apindo seharusnya tidak perlu menyiram bensin ke dalam api sehingga malah membuat masalah semakin pelik.
Demikian Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (20/12/2021).
“Jangan siram bensin ke dalam api, sikap Apindo ini karena pengusaha dapat untung (dengan UMP naik), daya beli meningkat kok,” ucap Iqbal.
Selain itu, lanjut Iqbal, sejak awal KSPI tidak mempermasalahkan apabila pengusaha yang usahanya terdampak pandemi tidak menaikkan upah minimum pekerjanya.
Baca Juga: Anies Minta Semua Pihak Objektif Melihat Revisi Kenaikkan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen
Seperti halnya di bidang pariwisata, travel, atau maskapai penerbangan, sepanjang dibuktikan dengan laporan keuangan selama dua tahun.
Atas dasar itu, Iqbal pun mempertanyakan protes Apindo yang diikuti dengan melayangkan gugatan pasca kenaikkan UMP DKI 5,1 persen.
“Ketua dan yang mengaku pengurus kebakaran jenggot? Ada apa ini? Apindo mewakili suara siapa?” kata dia.
Dalam pernyataannya, Iqbal menilai gugatan Apindo terhadap surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang kenaikan UMP hanya akan memancing gerakan perlawanan buruh yang lebih keras.
Tak hanya itu, Iqbal lebih lanjut juga mempertanyakan apakah Apindo mengetahui pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 yang diproyeksikan sebesar 4-5 persen sehingga upah minimum akan menjadi dasar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.