JAKARTA, KOMPAS.TV – Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2021 diprotes kalangan pengusaha dan juga dipersoalkan Kementerian Tenaga Kerja.
Namun Anies Baswedan menyatakan, kenaikan sebesar 5,1 persen merupakan hal wajar apalagi sebelumnya rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta adalah 8,6 persen.
“Jadi teman-teman bisa lihat sejarah kenaikan UMP di Jakarta. Para pengusaha juga sudah terbiasa di Jakarta itu selama 6 tahun terakhir rata-rata naiknya sekitar 8,6 persen. Artinya dunia usaha sudah terbiasa dengan kenaikan sekitar 8,6 persen,” ujar Anies Baswedan, Senin (20/12/2021).
Memang ketika masa pandemi Covid 19, kenaikan UMP 2021 hanya sebesar 3,3 persen.
“Tahun lalu itu naik 3,3 persen dalam kondisi yang amat berat. Tahun ini alhamdulilah sudah baik. Biasanya 8,6 persen tahun lalu 3,3 persen,” jelas Anies.
Baca Juga: Anies Minta Semua Pihak Objektif Melihat Revisi Kenaikkan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen
Namun kata Anies, ketika mensimulasikan UMP 2021 dengan formulasi dari Kementerian Tenaga Kerja, kenaikannya hanya 0,8 persen.
Hal ini menurut Anies tidak adil untuk kalangan buruh. Sebab kondisi ekonomi sudah lebih baik, tapi justru kenaikan hanya 0,8 persen.
“Bayangkan, kondisi ekonomi yg sudah lebih baik pakai formula malah keluarnya angka 0,8 persen. kan itu mengganggu rasa keadilan bukan? sederhana sekali,” urai Anies.
Anies menyatakan bahwa UMP memang sudah ditetapkan menurut aturan batas akhir penetapan UMP 2022 yakni 21 November 2021. Namun Anies juga telah menyampaikan surat kepada pemerintah bahwa formulasi hitung-hitungan dari Kemenakertrans tersebut tidaklah pas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.