SUKABUMI, KOMPAS.TV - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menangkap dua tersangka penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin dan berkala mobil jabatan operasional sejak tahun 2015 sampai 2018, dilingkungan sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi. Penyidik menetapkan dua tersangka dengan inisial M-S dan S-K. M-S yang merupakan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi periode Januari 2014 sampai dengan Juni 2018. Sementara S-K merupakan bendarahara pengeluaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.
M-S mantan ASN ini terlibat penyalahgunaan dana anggaran operasional di lingkungan DPRD Kabupaten Sukabumi, bersama rekannya S-K. Akibatnya kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan laporan hasil audit dari bpkp perwakilan jawa barat sebesar 778 juta rupiah. Kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik 20 hari ke depan dan di titipkan di Lapas Kelas IIB Warungkiara Sukabumi.
Tersangka akan dikenakan dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 JO pasal 8, pasal 18 ayat 1 huruf B, undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.