JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menyatakan masyarakat di desa jangan hanya dijadikan penonton lantaran kekayaan alamnya dibawa ke luar desa.
"Jangan yang di desa hanya jadi penonton, truk lalu lalang, (membawa) hasil-hasil perkebunan yang gede-gede, rakyat hanya menonton, melihat tambang diambil keluar dari desa, rakyat hanya melihat saja," kata Presiden Jokowi dalam sambutannya di Rapat Koordinasi Nasional BUM Desa yang dipantau secara daring, Senin (20/12/2021).
Menurut Jokowi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta harus melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
"Libatkan, nanti saya sampaikan dengan tegas melibatkan BUM Desa dan BUM Desa bersama dalam kegiatan mereka," imbuh Presiden.
Lebih lanjut, Jokowi berpesan kepada para pengusaha baik di swasta dan BUMN untuk selalu melibatkan BUMDes dalam setiap kegiatan bisnis yang dilakukan.
"Saya nanti akan pesan kepada usaha-usaha swasta maupun BUMN baik pertambangan maupun perkebunan dan lain-lain yang di desa-desa, untuk mengikutkan BUM Desa dan BUM Desa bersama dalam kegiatan-kegiatan mereka," ujar Presiden.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Bandara Ngloram di Kabupaten Blora Hari Ini
Jokowi juga menyatakan saat ini jumlah BUM Desa semakin banyak, tercatat ada sebanyak 57.200 yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Dan yang sangat drastis adalah kenaikan dari BUM Desa. Naik 600 persen, tepatnya 606 persen. Dari tahun 2014 sebanyak 8100, kini menjadi 57.200 BUM Desa," ungkapa dia.
Pada kesempatan yang sama, Jokowi juga menyampaikan bahwa sejak 2015 pemerintah berkomitmen membangun Indonesia dari pinggiran dan perbatasan.
Jokowi menegaskan bahwa hal itu dilakukan agar tidak ada lagi Jawa sentris, melainkan Indonesia sentris.
Menurutnya, Indonesia sentris dibuktikan dengan pembangunan yang telah menyentuh kepada masyarakat desa. Seperti jalan di kampung, embung hingga perbaikan pasar rakyat.
"Yang kita bangun bukan hanya yang gede-gede saja, yang besar-besar saja, jalan tol, pelabuhan, bandara. Tapi juga jalan-jalan di kampung, jalan di desa, embung di desa dan memperbaiki pasar-pasar rakyat yang ada di desa," tuturnya menjelaskan.
Perlu diketahui, BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas.
Lalu, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri.
Sedangkan Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.
BUM Desa sendiri telah memiliki regulasi yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi akan Buka Muktamar NU ke-34 di Lampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.