JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat masih berlaku di 13 ruas jalan Jakarta pada pekan ini.
Aturan ganjil genap berlaku dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Bagi mobil yang melanggar aturan ganjil genap, pengendara akan ditilang baik secara manual maupun melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sementara itu, pada akhir pekan, ganjil genap di lokasi wisata juga masih berlaku yaitu di kawasan wisata seperti Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Ragunan.
Aturan ganjil genap di lokasi wisata berlaku pada pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB pada hari Jumat sampai Minggu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan aturan ganjil genap ini sejak 25 Oktober lalu guna menekan potensi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Kabupaten Bogor Diperketat, 10 Titik Pengawasan Prokes Juga Disiapkan!
Berikut 13 ruas jalan Jakarta yang masih memberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.