TANGERANG, KOMPAS.TV - Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengejaran terhadap AS, seorang pemuka agama warga RT02/RW03, Cipete, Pinang, Kota Tangerang, yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual.
AS diduga melecehkan dua murid perempuannya yang masih di bawah umur pada April 2021.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, AS melarikan diri dari kediamannya dan saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran.
"Yang bersangkutan kabur dari rumah, sedang dilakukan pengejaran," kata Abdul dilansir dari Kompas.com, Minggu (19/12/2021).
Kata Abdul, AS kini masuk dalam daftar buron.
Baca Juga: Pegawai Kelurahan Jombang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban 3 Siswi SMK yang Sedang PKL
Kendati begitu, Abdul tidak membeberkan kapan tepatnya AS kabur dari kediamannya.
AS menjadi tersangka karena diduga melecehkan dua murid perempuannya dan disangka melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AS ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada Selasa (14/12/2021).
Ketua RT02 Edy Supriyadi menyatakan, AS merupakan eks Ketua Ranting Front Pembela Islam (FPI) Kelurahan Cipete.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.