Kompas TV nasional hukum

Kenaikan UMP DKI Jakarta Jadi 5,1 Persen, Said Iqbal: Justru Untungkan Pengusaha, Bergembiralah!

Kompas.tv - 19 Desember 2021, 07:44 WIB
kenaikan-ump-dki-jakarta-jadi-5-1-persen-said-iqbal-justru-untungkan-pengusaha-bergembiralah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Saiq Iqbal mengatakan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi 5,1 persen atau senilai Rp225 ribu, justru akan menguntungkan pengusaha. 

"Ini sangat untungkan pengusaha. Justru kenaikan UMP 5,1 persen yang baru-baru ini direvisi Gubernur Anies justru untungkan pengusaha," kata Said Iqbal dalam keterangan video, Sabtu (18/12/2021). 

Sebab, kata Said, kenaikan UMP ini akan mendorong peningkatan daya beli yang berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi. 

"Karena akan terjadi pertumbuhan ekonomi atau terjadi peningkatan daya beli lebih tepatnya peningkatan daya beli yang berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi," kata Said. 

Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen, Anies: Junjung Asas Keadilan

Said mengatakan, jika terjadi kenaikan UMP di angka 5 persen secara nasional, maka akan mendorong pertumbuhan daya beli sebesar Rp180 Triliun. 

"Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Bappenas, Bapak Suharso Monoarfa, saya kutip dari beberapa media online, mengatakan kenaikan 5 persen upah minimum akan mengakibatkan terjadinya pertumbuhan daya beli sebesar Rp180 triliun," katanya. 

Jika dikalkukasi untuk wilayah DKI saja, Said menilai kenaikannya mungkin puluhan triliun rupiah. 

"Jadi bergembiralah pengusaha. Pak Anies sangat cerdas menghitung angka-angka berdasarkan hukum yang ada dan juga berdasarkan kalkulasi rasa keadilan serta kalkulasi ekonomi," katanya. 

Pihaknya turut mengapreasiasi langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang merevisi kenaikan UMP Jakarta. 

"Jadi langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta, buruh di Jakarta dan seluruh Indonesia mengapresiasi," katanya. 

Baca Juga: Pengusaha Minta Gubernur Urungkan Revisi UMP DKI Jakarta 5,1 Persen, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Anies merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854 dari UMP 2021.

Angka ini merupakan hasil revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya ditetapkan hanya naik 0,85 persen pada 20 November 2021. 

Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak terima dengan kebijakan terbaru ini.

“DPP Apindo DKI Jakarta dan pengusaha menyayangkan revisi UMP karena dampaknya ke daerah-daerah di seluruh Indonesia, kami berharap gubernur mengurungkan niatnya,” ujar Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, dalam pernyataan video, Sabtu (18/12).

Tidak hanya itu, Apindo tidak segan menempuh jalur hukum yang bermanfaat untuk pengusaha dan semua orang.

Baca Juga: Revisi Kenaikan UMP DKI Jakarta 5,1 Persen, Anies Baswedan Banjir Pujian dari Serikat Buruh

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x