JAKARTA, KOMPAS.TV - Fraksi PKS di DPR menolak Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai usul inisiatif DPR.
Padahal RUU ini diperlukan untuk melindungi korban kekerasan seksual yang kasusnya terus meningkat.
Anggota DPR Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati memastikan PKS peduli dengan peningkatan angka kekearasan seksual dan kejahatan seksual yang lebih luas.
Baca Juga: Setiap Hari Terjadi 15 Kasus Kekerasan Seksual, tapi RUU TPKS Tak Kunjung Disahkan
Bahkan PKS memilki 1.000 konsultan untuk mengadvokasi tidak hanya kekerasan seksual, melainkan kasus penyimpangan seksual yang angkanya juga memprihatinkan.
Hal ini menjadi alasan fraksi PKS menolak RUU TPKS sebelum didahului adanya pengesahan larangan seks bebas dan penyimpangan seksual yang diatur dalam UU lainnya.
Menurut Kurniasih saat rapat fraksi PKS sudah mengusulkan pengesahan RUU TPKS bersamaan dengan RKUHP yang sudah menjadi amanah DPR dari periode lalu.
"Di RKUHP ini lebih lengkap, semua diatur termasuk penyimpangan seksual dan seks bebas. Jadi lebih komprehensif melindungi masyarakat Indonesia. Tidak hanya dari kekerasan seksual saja tetapi dari semua bentuk kejahantan seksual," ujarnya di program Sapa Malam Indonesia KOMPAS TV, Sabtu (18/12/2021).
Baca Juga: Kekerasan Seksual pada Anak Kembali Terjadi, Kali Ini Datang dari Pesantren di Depok!
Lebih lanjut Kurniasih mengingatkan penyebab terbesar meningkatnya angka kasus HIV di Indonesia tidak lain adalah adanya penyimpangan seksual.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.