KPK akan mengumumkan sanksi yang diberikan kepada Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan penyidik Novel Baswedan. Keduanya diduga melanggar etik.
Sanksi untuk Novel Baswedan terkait surat elektronik yang dikirimkannya ke Aris Budiman pada Februari 2017 yang berisi kalimat yang diduga mendiskreditkan Aris.
Sementara itu sanksi untuk Aris terkait dugaan pelanggaran etik karena hadir dalam rapat Pansus Hak Angket KPK di DPR pada akhir agustus 2017.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.