MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang oknum dokter di Kota Medan, dilaporkan pasiennya ke Polrestabes Medan, karena diduga lalai saat menangani pasien. Akibat kelalaian oknum dokter tersebut korban mengalami luka di bagian wajahnya.
Dalam rekaman CCTV terlihat oknum dokter kecantikan berinisial RH, berulang kali memperhatikan gawainya ketika sedang menangani korban.
Pelaku terlihat tidak fokus ketika menangani korban hingga menyebabkan korban mengalami luka bakar di bagian wajah, karena pelaku diduga lupa memasang filter lensa saat korban melakukan perawatan wajah dengan metode laser.
Korban yang tidak terima dengan ulah sang oknum dokter melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polrestabes Medan.
Pihak kepolisian juga telah memanggil oknum dokter untuk diperiksa, namun setelah dua kali melakukan pemanggilan terhadap pelaku. Namun pelaku belum juga memenuhi panggilan polisi.
Jika nantinya terbukti lalai oknum dokter tersebut terancam akan dipenjara selama 5 tahun, karena dapat dijerat dengan pasal 360 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan seseorang mengalami luka. (*)
#dokter #perawatankecantikan #polrestabesmedan #poldasumu t#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.