JAKARTA, KOMPAS.TV - Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau jamak disebut pelat kendaraan, wajib dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan. Demikian tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Lantas bagaimana dengan pelat nomor kendaran yang hilang dan rusak? Bagaimana cara dan berapa biaya untuk mengurusnya?
Masih pada Peraturan Kapolri yang sama, dijelaskan bahwa bagi pemilik kendaraan yang TNKB-nya hilang atau rusak, dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor samsat daerah.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Jenis Pelat Nomor Kendaraan Listrik yang Berlaku di Indonesia
Penggantian TNKB karena hilang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pertama, mengisi formulir permohonan.
Lalu, melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; STNK; surat tanda penerimaan laporan dari polri; dan tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Sedangkan untuk syarat penggantian TNKB karena rusak juga sama yaitu mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen antara lain: tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; STNK; TNKB yang rusak; dan Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Adapun tanda bukti identitas yang dimaksud dalam pasal 10 ayat (6) yakni sebagai berikut:
1. Untuk perseorangan, melampirkan:
2. Untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
3. Untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan Imp surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.
Baca Juga: Duduk Perkara Polisi Periksa Rachel Vennya Lagi, Data Mobil Beda dan Pelat Nomor Disorot
Pada saat mengurus pelat nomor hilang atau rusak, Anda juga harus membawa kendaraan terkait untuk dilakukan cek fisik (beberapa kasus).
Pemohon akan dikenakan biaya pencetakan TNKB sesuai dengan regulasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yakni Rp60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp100.000 untuk kendaraan roda empat.
Penting diketahui, bahwa setiap kendaraan yang diregistrasi akan diberikan bukti registrasi berupa BPKB, STNK, dan TNKB.
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sendiri terdiri atas kode wilayah/kode registrasi, nomor urut registrasi, dan seri huruf di bagian belakang.
TNKB berfungsi sebagai identifikasi kendaraan bahwa sudah legal secara hukum untuk beroperasi di jalan raya.
Baca Juga: Ketahui Syarat Pakai Pelat Nomor Cantik dan Besaran Biaya yang Diperlukan
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.