Kompas TV nasional update corona

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Termasuk Omicron usai Libur Nataru, Ini yang Dilakukan Pemerintah

Kompas.tv - 17 Desember 2021, 11:54 WIB
antisipasi-lonjakan-kasus-covid-19-termasuk-omicron-usai-libur-nataru-ini-yang-dilakukan-pemerintah
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (Sumber: Dok. BNPB)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dengan ditemukannya varian Omicron di Indonesia, potensi terjadinya lonjakan kasus atau bahkan gelombang ketiga Covid-19 di Tanah Air pun meningkat. Terlebih, saat ini Indonesia tengah memasuki periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Untuk mengantisipasinya, pemerintah melakukan upaya tanggap darurat agar Indonesia terhindar dari lonjakan ketiga.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, jika melihat pengalaman penanganan selama ini, Indonesia belum berhasil melewati periode libur panjang tanpa kenaikan kasus. 

"Untuk itu penting untuk mempertahankan kondisi pandemi Indonesia yang saat ini cenderung terkendali yang dicapai setelah kita bersusah payah menurunkan lonjakan kedua," kata Wiku dalam keterangan tertulis yang dilansir KOMPAS.TV pada Jumat (17/12/2021).

Baca Juga: Cegah Omicron, Pemerintah Indonesia Diminta Tutup Penerbangan Internasional

Agar Indonesia terhindar dari lonjakan ketiga usai libur Nataru, Wiku menyebut ada dua upaya kunci: upaya mengantisipasi meluasnya varian baru dan upaya mempertahankan terkendalinya kondisi kasus di Indonesia saat ini.

Langkah untuk mengantisipasi meluasnya varian baru, kata dia, adalah dengan melakukan penutupan sementara pintu kedatangan bagi pelaku perjalanan dari negara dengan transmisi Omicron dan negara sekitarnya.

Tetapi, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diperbolehkan masuk dengan syarat ketat yaitu melakukan karantina 14 x 24 jam untuk WNI dari negara dengan transmisi omicron. Sedangkan untuk WNI dari negara lainnya wajib karantina 10 x 24 jam.

Wiku menegaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat tidak pandang bulu dan ditegakkan kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan yang tertera pada Surat Edaran Satgas No. 23 Tahun 2021 dan adendumnya serta surat edaran Satgas nomor 25 Tahun 2021.

"Kita tidak boleh lengah terlebih sebentar lagi kita akan memasuki periode Natal dan Tahun Baru yang cenderung meningkatkan mobilitas dan aktivitas masyarakat dan berpotensi meningkatkan penularan Covid-19," lanjutnya.

Baca Juga: 4 Arahan Jokowi Usai Omicron Ditemukan di Indonesia

Adapun dalam upaya mempertahankan kondisi kasus di Tanah Air, lanjut Wiku, setidaknya ada 4 hal yang perlu diperhatikan dan menjadi langkah kunci. 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x