JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang, dari tiga perkara kasus peredaran narkoba.
Total tindak pidana pencucian uang sebesar Rp338 miliar.
Baca Juga: Rizky Nazar Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba!
Kasus ini diungkap dalam periode lima tahun terakhir.
Ketiga kasus ini melibatkan tindak pidana narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Ketua Pemuda Pancasila Cabang Blora Ditangkap karena Dugaan Penipuan, Ternyata Positif Narkoba
Karopenmas Polri, menyebut dari ketiga kasus tersebut, telah ditetapkan 7 orang tersangka, dan penyitaan aset dan uang senilai Rp338 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.