KOMPAS.TV - Antisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron, Kepala BNPB sekaligus Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto menyatakan pembatasan perjalanan luar negeri wajib karantina terpusat 14 hari dan melaksanakan test PCR.
Karantina terpusat 14 hari ditujukan untuk pelaku perjalanan dari 11 negara yang telah terkonfirmasi varian Omicron.
Sementara diluar itu, wajib karantina terpusat selama 10 hari.
Pelaku perjalanan juga diwajibkan tes PCR 3x 24 jam sebelum berangkat ke Indonesia dan tes PCR pada hari terkahir karantina.
Baca Juga: 3 WNA Asal Tiongkok Masih Berstatus "Probable" Varian Omicron, Hasil Keluar 3 Hari Kedepan
Antisipasi banyaknya WNI yang akan karantina, BNPB pun menyiapkan Tower 7 Wisma Altet untuk lokasi karantina.
Kementerian Perhubungan akan mengawasi penerapan protokol kesehatan untuk aktivitas perjalanan di semua moda transportasi.
Kebijakan pelaku perjalanan, baik darat, laut, maupun udara masih berdasar pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 tahun 2021.
Kebijakan termasuk pula soal masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Ia meminta seluruh pihak pengelola sarana dan prasarana transportasi, serta masyarakat, disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Varian Omicron Masuk Indonesia, Imigrasi Catat Ada 15 Ribu WNA Tiba selama November-Desember
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.