JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah program dari pemerintah yang menjamin kesehatan masyarakat di Indonesia. Program ini diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas.
Pemilik BPJS Kesehatan menjamin para pesertanya memperoleh pemeliharaan kesehatan dan perlindungan yang memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Melansir laman BPJS Kesehatan, biaya iuran bagi peserta Kelas I yakni Rp150 ribu, Kelas II yakni Rp100 ribu, sementara untuk Kelas III yakni Rp35 ribu.
Baca Juga: Vaksinasi Booster Mulai Januari 2022, Menkes Sebut Lansia-Peserta BPJS akan Diberikan Secara Gratis
Peserta BPJS Kesehatan Kelas III mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah sebesas Rp7 ribu. Sehingga iuran yang harus dibayarkan oleh peserta Kelas III hanya Rp28 ribu saja. Pembayaran iuran paling lambat yakni tanggal 10 setiap bulannya.
Ada banyak cara untuk mengecek tagihan BPJS melalui HP. Para peserta bisa mengeceknya melalui HP dengan WhatsApp (WA), Facebook (FB), Telegram, hingga aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bisa untuk Beli atau Renovasi Rumah? Berikut Syarat dan Caranya
BPJS Kesehatan memiliki layanan pengecekan tagihan melalui WA. Caranya, Anda cukup menyimpan layanan dari BPJS Kesehatan yakni melalui BOT Chika dengan nomor 08118750400.
BOT ini bisa membantu Anda terkait mengecek tagihan iuran peserta, skrining kesehatan, cara menggunakan Mobile JKN, Panduan Layanan dan banyak lainnya. Anda cukup mengirim pesan apa pun ke BOT Chika jika sudah menyimpan kontaknnya.
Layanan WA dari BPJS Kesehatan ini nantinya akan memandu untuk mengarahkan ke layanan yang Anda inginkan seperti cara mengecek tagihan iuran BPJS.
Cara mengecek tagihan BPJS Kesehatan juga bisa menggunakan aplikasi Facebook dan Telegram. Caranya Anda cukup mengirimkan pesan ke akun BPJS Kesehatan.
Sementara untuk Telegram, Anda bisa masuk ke link yang langsung mengarah ke BOT Chika di Telegram: http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot.
Mobile JKN adalah aplikasi resmi yang dibuat oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Sosial.
Untuk pengecekan tagihan melalui aplikasi Mobile JKN, Anda cukup memilih menu premi.
Sistem lalu akan menampilkan jumlah tagihan premi. Informasi premi tersebut hanya untuk peserta non-penerima upah.
Sumber : Kompas TV/BPJS Kesehatan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.