JAKARTA, KOMPAS TV - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan oleh Baleg DPR beberapa waktu lalu tak jadi disahkan DPR pada Rapat Paripurna pada Kamis (16/12/2021). Padahal, kini situasi di Indonesia bisa dibilang sudah dalam tahap darurat kekerasan seksual.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Bidang Perempuan dan Anak Partai Nasdem Amelia Anggraini menyayangkan sikap DPR yang tak bergerak cepat di tengah banyak dari penyintas kekerasan seksual berharap segera disahkannya RUU TPKS.
"Nasdem yang paling antusias atas hasil Pleno Baleg yang menyatakan RUU TPKS akan dibawa ke tahapan selanjutnya. Tapi di Bamus berkata lain," kata Amelia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/12/2021).
Baca Juga: Penjelasan Puan soal RUU TPKS Tak Disahkan Saat Paripurna Hari Ini
Menurut dia, nasib RUU TPKS murni harus melibatkan kemauan politik dari semua elemen. Sebab, angka kekerasan seksual terus bertambah setiap waktunya.
"Sangat disayangkan sekali ya, political will tentu harus ada untuk mengesahkan RUU TPKS yang merupakan kebijakan populis ini. Di tengah darurat kekerasan seksual ini, malah RUU TPKS ditunda pengesahannya," kata Amel.
Selain itu, keresahannya karena saat ini telah terjadi ironi di dalam pendidikan Indonesia, di mana lembaga pendidikan bukan lagi tempat yang aman untuk menimba ilmu.
Akhir-akhir ini menurutnya, gurita kekerasan seksual terjadi juga di lembaga pendidikan berbasis agama.
"Kekerasan seksual apapun bentuknya sangat masif terjadi, bahkan di lembaga pendidikan berbasis agama. Idealnya partai yang kontra membuka mata atas fakta ironi kekerasan seksual tersebut," katanya.
Ia meminta semua elemen seperti NGO, LSM, partai politik, dan penyintas kekerasan seksual untuk tetap berjuang dan mendesak disahkannya RUU TPKS.
"Kita satukan kekuatan untuk mendesak segera disahkan oleh DPR. Lobby politik dan juga gerakan akar rumput harus singkron guna menciptakan Indonesia yang aman dan kondusif dari kekerasan seksual," ujarnya.
Baca Juga: Fraksi PKS Menolak, Baleg DPR Setujui Draf RUU TPKS
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, alasan pihaknya tak mengesahkan RUU TPKS, meski sudah disetujui di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Ini hanya masalah waktu karena tidak ada waktu yang pas, atau cukup untuk kemudian dilakukan secara mekanisme yang ada. Karena kami berkeinginan bahwa RUU TPKS ini kemudian bisa kita putuskan sesuai mekanisme yang ada sehingga bisa menjaga pelaksanaan dari UU itu berlaku secara baik dan benar," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Mantan Menko PMK ini menyatakan pihaknya mendukung RUU TPKS, sehingga tak benar legislatif tak ingin mempercepat pengesahan regulasi ini.
"Kami mendukung, DPR mendukung agar ini segera disahkan untuk bisa menjadi satu UU yang bisa kemudian menjaga menyelamatkan hal-hal yang sekarang ini banyak terjadi," ujarnya.
Sementara Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Lembaga yang terdiri dari 1.115 lebih individu dan 140, mendukung perjuangan anggota dewan yang ada di dalam Badan Kelengkapan DPR RI Badan Legislasi yang telah membahas, menyelesaikan tugasnya dan menyetujui RUU TPKS untuk disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Mereka juga mendorong pimpinan DPR RI segera melakukan rapat bamus dan mengesahkan RUU TPKS sebagai usulan inisiatif DPR dan selanjutnya menetapkan pembahasan tetap dilakukan oleh Baleg.
"Kami mendorong transparansi alat kelengkapan Badan Musyawarah DPR RI, sehingga masyarakat dapat memantau proses legislasi disemua tahapan pengambilan keputusan," ujar juru bicara jaringan ini, Kustiah, setelah mengetahui bahwa RUU TPKS tidak disahkan pada masa sidang ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.