Kali ini sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Dari tiga orang saksi yang dipanggil kuasa hukum terdakwa hanya satu orang yang hadir dan memberikan keterangan di persidangan lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dana anggota jemaah umrah First Travel.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan penyitaan terhadap aset bos First Travel di London berupa restoran bernama Nusa Dua. Jaksa memperkirakan aset itu bernilai delapan hingga sepuluh miliar rupiah.
Menurut rencana sidang lanjutan akan digelar pada Senin (23/4) depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa sekaligus menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.