RIAU, KOMPAS.TV - Seorang mantan Camat Kampar Kiri Hilir di Kabupaten Kampar, Riau, berinisial EH tiga kali tak menghadiri panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang.
Diketahui, Kejari Bangkinang memanggil EH untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan (Bankeu) dari Provinsi Riau tahun 2015 senilai Rp450 juta.
Baca Juga: Terbukti Korupsi dan Rugikan Negara Rp28 Miliar, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Beda Suara
Saat dipanggil hingga ketiga kalinya, EH tak kunjung datanag karena mengaku mengalami gangguan kejiwaan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkinang Amri Rahmanto Sayekti mengatakan EH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Tersangka tiga kali mangkir dari panggilan dengan alasan gangguan kejiwaan," kata Amri yang dikutip dari Kompas.com pada Kamis (16/12/2021).
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III Minta KPK-Polri Bersinergi Berantas Korupsi
Karena tak kunjung datang memenuhi panggilan penyidik, pihak Kejari Bangkinang pun mencurigai EH terkait kondisinya yang mengaku gangguan jiwa itu.
Hingga akhirnya, Amri menuturkan, pihak penyidik memutuskan menjemput EH. Lalu membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan untuk diperiksa kondisi kejiwaannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan, pihak RSJ Tampan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat," ujarnya.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Asabri Heru Hidayat Buka Suara Usai Dituntut Hukuman Mati: Jaksa Zalim
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.