JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisiner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menuturkan, polisi harus mengusut dugaan tindakan pungutan liar (pungli) dalam kasus pelanggaran kekarantinaan yang menjerat selebgram Rachel Vennya.
Diketahui, Rachel mengaku membayar Rp 40 juta agar bisa kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
Uang itu diserahkan kepada Ovelina yang merupakan seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta, atas permintaan Satgas Covid-19.
"Penyidik Polda Metro Jaya perlu mengusut dugaan pungli Rp 40 juta. Tidak hanya Rachel Vennya dan Ovelina yang perlu diperiksa" kata Poengky lewat pesan tertulis, Kamis (16/12/2021).
Poengky menyebut, apa yang dilakukan petugas Satgas Covid-19 Bandaara Soekarno-Hatta tergolong dalam dugaan tindak pidana suap.
Maka, ia pun meminta Polri beserta lembaga terkait untuk menelusuri siapa dan apa saja peranan orang-orang yang dimaksud dalam keterangan Rachel.
"Kasus ini sangat memalukan dan menjadi perhatian publik, perlu diusut tuntas," imbuhnya.
Baca juga: Sebut Setoran Rp40 Juta Rachel Vennya Termasuk Pungli, Mahfud MD: Harus Diproses Hukum
Sebelumnya, Rachel Venya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, pada Jumat (10/12/2021), atas kasus pelanggaran kekarantinaan di masa pandemi.
Dalam persidangan itu, Rachel mengaku membayar Rp 40 juta agar bisa kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
Uang itu, diserahkan kepada Ovelina yang merupakan seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.