JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1463 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 yang menetapkan Jakarta akan berlakukan PPKM Level 1 sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ketentuan PPKM Level 1 di Jakarta berlaku sejak tanggal 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 selama 21 hari terhitung sejak tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022," tulis Anies pada Kepgub yang diteken Senin, 13 Desember 2021 lalu, dikutip Kamis (16/12/2021).
Baca Juga: Nataru Makin Dekat, Anies Tunggu Instruksi Mendagri untuk Revisi Kepgub PPKM Level 3
Meskipun dalam PPKM Level 1, sepanjang libur Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 akan berlaku pembatasan kegiatan sebagaimana diatur melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 66 tahun 2021.
"Dengan ketentuan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 berlaku pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2021," tulis Anies.
Selama masa PPKM Level 1 setiap orang yang melakukan aktivitas di Jakarta pada masing-masing sektor harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca Juga: Soal Kenaikan Harga Pangan Jelang Nataru, Wagub DKI: Semoga Tetap Terjangkau
Sebelumnya, Anies sempat meneken Kepgub Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Level 3 selama periode libur Nataru pada 2 Desember 2021 lalu.
Namun, pemerintah pusat telah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah pada masa libur Nataru, namun memberlakukan sejumlah pengetatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.