JAKARTA, KOMPAS.TV - Soal karantina mandiri anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mulan Jameela, dari luar negeri masih jadi perbincangan.
Pascasindiran di media sosial, Mulan dibela pimpinan partai hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sindiran dan kecaman kepada anggota Komisi VII DPR, Mulan Jameela, yang bersama suaminya musisi, Ahmad Dhani, menjalani karantina mandiri muncul di awal pekan.
Mulan, Dhani, dan anak-anaknya yang pulang dari Turki dianggap tak menjalani karantina sebagaimana aturan BNPB.
Aturan ini adalah karantina 10 hari bagi WNI di tempat yang telah disediakan, yakni Wisma Atlet Pademangan dan sejumlah fasilitas negara yang disediakan.
Belum selesai soal tempat karantina, Mulan dan Dhani mengunggah foto di akun media sosialnya, sedang berada di sebuah mal di Jakarta Selatan, foto tertanggal 9 Desember 2021.
Baca Juga: Rachel Vennya Tidak Ditahan, Hanya Divonis Hukuman Percobaan
Sindiran di media sosial dan kecaman di publik, ditanggapi kolega Mulan di DPR, Sekjen DPR Indra Iskandar dan Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily menyatakan, sebagai anggota DPR, Mulan dibolehkan melakukan karantina mandiri.
Tak cuma kolega di DPR yang membela, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto pun membela Mulan.
Kata Suharyanto, karantina mandiri diizinkan bagi pejabat negara dan anggota DPR.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.