LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pelaku pembunuhan yang disertai pemerkosaan seorang remaja berusia 15 tahun di Lampung, berhasil ditangkap polisi.
Pelaku terancam hukuman mati.
M. Tholif digiring polisi dengan menggunakan kursi roda.
Ia ditembak di bagian kaki karena mencoba melawan saat akan ditangkap, pada Senin (13/12/2021) dini hari.
Dari penyelidikan polisi, diketahui Tholif merupakan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan seorang remaja berusia 15 tahun.
Jenazah korban ditinggalkan begitu saja di sebuah rumah kosong di wilayah Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, hingga akhirnya ditemukan oleh warga pada Minggu, 5 Desember 2021 lalu.
Berdasarkan pemeriksaan tersangka, awalnya pelaku dikenalkan oleh teman korban sebelum akhirnya mereka mengobrol melalui sebuah aplikasi.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 30 November 2021.
Modus pembunuhan dilakukan tersangka dengan membawa korban ke rumah kosong yang menjadi TKP.
Baca Juga: 120 Hari Kasus Pembunuhan Subang, Segera Ada Tersangka?
Lantas korban diperkosa lalu dianiaya hingga tewas, sementara pelaku melarikan diri.
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang hendak mencari kayu bekas.
Polisi sempat kesulitan mengidentifikasi jenazah korban karena tak ada identitas apapun di sekitar TKP.
Setelah jenazah dibawa ke ruang forensik rumah sakit untuk diotopsi, akhirnya polisi bisa mengungkap identitas korban.
Diketahui korban berinisial MPA (15) warga Jalan Teluk Semangka, Kelurahan Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.
Isak tangis keluarga pun pecah saat memakamkan jenazah korban pada Rabu, 8 Desember lalu.
Korban dikenal pendiam, apalagi sejak ditinggal sang ibu yang terpaksa bekerja ke luar negeri.
Kini pihak keluarga hanya bisa berharap ancaman hukuman mati yang menjerat pelaku dapat benar benar ditegakkan demi keadilan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pembunuhan Pria di Kemayoran, Pelaku dan Korban Kenal Lewat Aplikasi Kencan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.