JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut cita-cita partainya dalam ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold adalah maksimal 10 persen.
Namun, itu urung tercapai karena hingga kini antara pemerintah dan DPR belum juga ada rencana untuk membahas pengurangan presidential threshold dari semula 20 persen menjadi 10 persen.
"Cita-cita PKB sejak awal, itu tapi belum terlaksana karena enggak ada pembahasan undang-undang, cita-cita kita ya 5 persen, maksimal 10 persen, itu cita-cita PKB," kata pria yang karib disapa Cak Imin itu, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: Presidential Threshold 20 Persen Digugat, Demokrat: Semoga MK Tak Menjadi Hamba Cukong
Seperti diketahui, dua anggota DPD RI bernama Fachrul Razi dan Bustami Zainudin resmi mendaftarkan gugatan terhadap presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ke MK.
Fachrul Razi dan Bustami Zainudin mendaftarkan gugatan permohonan pengujian materiel Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold.
Dalam gugatannya itu, keduanya berharap presidential threshold yang semula 20 persen bisa menjadi nol persen. Keduanya mendaftarkan gugatan itu didampingi kuasa hukum mereka yakni Refli Harun.
"Gugatan ke MK ini dalam rangka pengujian materiel UU Pemilu terkait presidential threshold,” kata Bustami Zainudin melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Jumat (10/12/2021).
“Kita berharap UU ini menjadi pintu bagi segenap bangsa, terutama para pemimpin di daerah yang potensial untuk bisa berkiprah di tingkat nasional.”
Menurutnya, segenap bangsa Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional.
Baca Juga: Fraksi PPP Kurang Sreg dengan Rencana Peniadaan Presidential Threshold
Dengan demikian, Bustami Zainudin berharap gugatan tersebut bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi untuk menghasilkan putusan yang adil bagi seluruh warga negara Indonesia.
Bustami menilai gugatan terhadap presidential threshold menjadi penting agar ke depan UU Pemilu dapat menjadi rujukan UU Pilkada.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.