JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan aktor Rizky Nazar sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Rizky Nazar ditangkap di rumahnya di kawasan Keramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (13/12/2021) malam saat dirinya mengonsumsi ganja seorang diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Rizky mengonsumsi narkoba untuk membantu supaya cepat tidur.
"Yang bersangkutan saat pemeriksaan mengaku (mengonsumsi narkoba) untuk membuat ataupun membantu mudah untuk tidur," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: Jadi Tersangka, Rizky Nazar Disebut Gunakan Ganja untuk Bantu Tidur
Kepada polisi, Rizky Nazar mengaku belum lama mengonsumsi ganja untuk mengatasi susah tidur yang dideritanya.
Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis ganja berisi 0,36 gram dan 1 bungkus berisi ganja seberat 0,1 gram.
Polisi kini memburu pemasok yang digunakan Rizky Nazar untuk membeli barang haram tersebut.
Baca Juga: Profil Rizky Nazar, Artis RN yang Ditangkap atas Kasus Narkoba
"Dari pemeriksaan sementara, yang bersangkutan membeli dari narkotika jenis ganja itu dari seseorang bernama Ipang, yang kini sedang dalam pencarian," ungkap Zulpan.
Akibat perbuatannya, Rizky Nazar disangkakan Pasal 127 ayat 1 UU RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.