JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Wiyogo mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT).
Pengesahan RUU PRT ini terhambat penolakan dari dua fraksi terbesar di DPR, yaitu Partai PDIP dan Partai Golkar. Padahal, RUU PRT ini dapat meningkatkan keanggotaan Jamsostek dan melindungi jutaan keluarga miskin di Indonesia.
"Hingga saat ini hanya 150.000 PRT saja yang sudah memiliki perlindungan Jamsostek, itupun didominasi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 147,5 ribu pekerja," beber Rubianto, Selasa (14/12/2021), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Menunggu Surpres RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Apa yang Ditunggu Presiden Jokowi?
"Artinya, ada lima juta PRT miskin (dan keluarganya) yang akan bisa terlindungi jika RUU Perlindungan PRT disahkan oleh DPR,” lanjutnya.
Rubianto mengatakan, Kowani bersama Koalisi Perempuan yang terdiri dari Jala PRT, Institut Sarinah, Komnas Perempuan, dan Jala Storia, telah bekerja sama dengan PT Jamsostek untuk meningkatkan keanggotaan para PRT.
Akan tetapi upaya tersebut terhalang ketiadaan UU untuk mengakui keberadaan dan melindungi PRT.
Selain itu, pengesahan RUU Perlindungan PRT juga akan memberi perlindungan kepada pemberi kerja melalui mekanisme kontrak kerja yang didasarkan pada kesepakatan alias musyawarah mufakat terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Di beberapa negara misalnya Filipina, Singapura, Hong Kong, Venezuela, Afrika Selatan, keberadaan UU untuk pekerja domestik terbukti berkontribusi positif pada produktifitas dan perekonomian nasional.
“Untuk mewujudkan Ibu Bangsa yang Merdeka, kami membutuhkan pengesahan dua RUU sekaligus, yaitu RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan RUU Perlindungan PRT," pinta Rubianto
"Alangkah bahagia para perempuan Indonesia dan para ibu pendiri bangsa jika pada Hari Ibu tahun ini kami dibebaskan dari ancaman kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi sekaligus yang kami perjuangkan sejak Kongres Perempuan 1928,” lanjutnya.
Baca Juga: DPR Ubah Tatib Soal Pansus RUU IKN, Pengamat: Rusak Tata Negara dan Cara Bernegara
Rubianto pun mendesak pimpinan DPR untuk turun tangan agar pengesahan RUU PRT dapat segera dilakukan. Apalagi, pihaknya telah mendorong pengesahan aturan ini sejak 16 tahun lalu.
"Kowani memohon agar Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani dapat melakukan intervensi pada rapat Badan Musyawarah DPR mendatang. Serta meminta agar Fraksi PDIP menyetujui RUU tersebut agar segera disahkan,” kata Rubianto.
Kowani juga telah meminta pada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto agar mendukung RUU Perlindungan PRT tersebut segera disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna yang direncanakan pada 16 Desember 2021.
Dalam pandangan mini fraksi saat pleno Baleg 1 Juli 2020, Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang merupakan dua partai besar tak menyampaikan persetujuan.
Untuk itu, Rubianto menilai perlu ada upaya intervensi dari Ketua DPR dan juga Ketua Umum Partai Golkar. RUU tersebut terkatung-katung selama lebih kurang 16 tahun.
“Kami sangat prihatin karena RUU Perlindungan PRT yang sudah dipaparkan di Bamus DPR pada tanggal 15 Juli 2020 sebagai inisiatif Baleg tidak juga diagendakan oleh Pimpinan DPR hingga saat ini malah konon akan disalip RUU TPKS yang baru disahkan Baleg pada 10 Desember 2021,” ujarnya
Baca Juga: Pimpinan Komisi II DPR Setuju Presidential Threshold Ditiadakan
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.