JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tengah menunggu Instruksi Mendagri untuk merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Kami mengetahui ada perubahan bahwa tidak lagi menerapkan PPKM Level 3. Kami akan menyusun pergub baru tapi pergub baru itu berdasarkan Inmendagri yang baru pula," kata Anies kepada wartawan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).
Anies menjelaskan, ia baru bisa mengeluarkan peraturan yang baru setelah Instruksi Mendagri keluar.
"Pergub itu berdasarkan Instruksi Mendagri, jadi harus ada landasan hukumnya," tegasnya.
Pemprov DKI, kata Anies, akan menjalankan semua kebijakan komprehensif yang disiapkan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Anies Buka Suara Soal Terlanjur Teken Kepgub PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Sebelumnya, Anies menekan Kepgub Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Level 3 selama periode libur Natari pada 2 Desember 2021.
Keputusan tersebut menetapkan Jakarta akan memberlakukan PPKM Level 3 selama periode Libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Namun, pemerintah pusat telah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah pada masa libur Nataru, namun memberlakukan sejumlah pengetatan.
Anies menjelaskan, keputusan itu dibuat dengan merujuk Inmendagri di mana sebelumnya sempat direncanakan bahwa PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka antisipasi libur Nataru.
Baca Juga: Anies Bikin Program YouTube #DariPendopo, Anggota DPRD DKI Singgung Soal Capres 2024
Alasan Kepgub disiapkan sejak awal agar masyarakat Jakarta dapat bersiap-siap melaksanakan PPKM level 3 ketika sudah diterapkan menjelang akhir tahun.
Lalu, ketika pemerintah pusat mengubah kebijakan dan memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3, Anies mengatakan, pihaknya akan melakukan perubahan mengikuti peraturan tersebut.
"Maka kita pun akan melakukan perubahan atas peraturan gubernur dan perubahannya nanti merujuk kepada Instruksi Mendagri," kata Anies.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.